KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM

Online Registrasi Vendor, eProcurement dan eReverse Auction (Online Procurement)

Setiap Penyedia Barang dan Jasa pengguna aplikasi e-Procurement PT Wika Gedung, Tbk diatur oleh ketentuan sebagai berikut.

I. KETENTUAN UMUM

  1. Sistem Online Procuement adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Vendor agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet.
  2. Vendor wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement perusahaan yang melakukan proses pengadaan melalui PT Wika Gedung.
  3. Transaksi melalui Sistem Online Procurement hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.
  4. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  5. Akan melaporkan melalui website Perusahaan pada link berikut : wbs.wikagedung.co.id atau email di : wbs@wikagedung.id.
  6. Dalam Proses E-Procurement Berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan professional, dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal, termasuk kesanggupan untuk melakukan program SMK3L sehingga memberikan hasil kerja yang terbaik, mulai dari penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/ kegiatan di dalamnya.
  7. Tidak dalam pengawasan pengadilan, kegiatan usaha tidak terhenti, tidak sedang menjalani pidana.
  8. Tidak membuat pernyataan tidak benar/ memberikan Dokumen Palsu.
  9. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan pada poin diatas, maka pihak vendor bersedia menerima sanksi moral, sanksi administratif, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.

II. PERSYARATAN KEANGGOTAAN E-PROCUREMENT PT WIKA GEDUNG

  • Vendor harus berbentuk badan usaha atau perseorangan dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Untuk mendapatkan akun dalam Sistem Online Procurement, calon Vendor terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Calon Vendor dapat melakukan transaksi melalui Sistem Online Procurement, apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari Sistem Online Procurement.
  • Vendor wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  • Akun dalam Sistem Online Procurement akan berakhir apabila:
  • Vendor mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email atau surat kepada PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  • Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  • Vendor setuju bahwa transaksi melalui Sistem Online Procurement tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
  • Vendor tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui Sistem Online Procurement yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Vendor menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi Sistem Online Procurement merupakan tindakan melanggar hukum.
  • PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement berhak memutuskan perjanjian dengan Vendor secara sepihak apabila Vendor dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.

III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA BARANG DAN JASA

  1. Vendor bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password‐nya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan akun miliknya.
  2. Vendor setuju untuk segera memberitahukan kepada PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement apabila mengetahui adanya penyalahgunaan akun miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak dan/atau jika ada gangguan keamanan atas akun miliknya itu

IV. PERUBAHAN KETENTUAN

PT Wika Gedung, Tbk sebagai pengelola situs WG e-Procurement dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.

Apakah anda setuju dengan syarat dan ketentuan di atas?